blognya1e - SEMARANG - Penangkapan paksa terhadap Syekh Puji sudah sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo pada wartawan, Kamis (16/7/2009) ini.
"Jika ada pemeriksaan dari Mabes Polri mengenai penangkapan Pujiono secara paksa, maka saya siap diperiksa. Pemeriksaan itu memastikan dan meyakinkan bahwa semuanya telah dilakukan sesuai dengan aturan jadi tidak ada masalah," Kata Kapolda Irjen Pol Drs Alex Bambang Riatmodjo.
Sementara itu tentang perusakan mobil polisi saat penangkapan paksa adalah merupakan tindak pidana lain. Hal itu baginya juga merupakan bentuk perlawanan Syeh Puji. "Jika Syekh Puji kooperatif, maka perusakan mobil polisi itu tak perlu dilakukan," terangnya.
Tidak kooperatifnya Syekh Puji juga tergambar dari tidak melakukan wajib lapor semasa penangguhan penahanan. Wajib lapor adalah konsekuensi dari penangguhan penahanan. "Tidak hadir dua kali wajib lapor itu sama dengan dipanggil dua kali tidak hadir maka yang bersangkutan dapat ditangkap," pungkas Alex. (mbs)
Sumber : http://news.okezone.com
stop dreaming start action
16.7.09
Kasus Syekh Puji, Kapolda Siap Diperiksa Mabes
Posted by blog1e
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment